Rabu, 02 Mei 2012

Proyek Kartu Inafis Dihentikan, Mengapa? | Gugling

Proyek Kartu Inafis Dihentikan, Mengapa? | Gugling

Link to Gugling

Proyek Kartu Inafis Dihentikan, Mengapa?

Posted: 01 May 2012 08:18 PM PDT


Inafis-CardProyek yang sebelumnya sangat dibanggakan oleh Mabes Polri dan diklaim sebagai kartu yang mempunyai segala manfaat ini akhirnya terpaksa dihentikan sementara. Mengapa?

BACA JUGA : Kupas Tuntas Kartu Inafis. Apa Bedanya Dengan e-KTP?

Menurut pernyataan Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, pelayanan program Kartu Inafis ini dihentikan untuk sementara waktu karena menunggu aturan pasti dari pemerintah mengenai prosedur pembuatan kartu tersebut. Pasalnya, sejak diluncurkannya Kartu Inafis banyak terjadi pro kontra mengenai penarikan biaya sebesar Rp. 35ribu yang digunakan untuk pembuatan kartu inafis tersebut.

“Kartu Inafis untuk sementara ini kita hentikan dulu karena kami perlu mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi PP nomor 50 tahun 2010 tentang penarikan dana PNBP,” ujar beliau.

Lain Mabes Polri, lain juga alasan yang disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane yang mengungkapkan 4 alasan mengapa proyek kartu Inafis ini harus dihentikan. Berikut 4 alasan tersebut:

1. Kartu Inafis tidak bermanfaat karena sudah ada surat izin mengemudi (SIM), paspor dan e-KTP.

2. Proyek senilai Rp 43,2 miliar ini dianggap tidak transparan. Bahkan, sampai saat ini Polri tidak pernah mengatakan siapa pemegang tender proyek tersebut.

3. Kartu Inafis salah satu bentuk sikap pemerintah yang selalu mencurigai rakyat sebagai penjahat. Karena, salah satu kegunaan kartu Inafis tersebut adalah dapat mengetahui catatan kriminal sang pemilik kartu. Jika disesuaikan dengan kenyataan yang ada, dari 250juta rakyat Indonesia, yang terlibat kriminal hanya 2% dari jumlah tersebut.

4. Kartu Inafis ini mencontoh sistem kepolisian Amerika Serikat (NYPD) yang di mana keorganisasiannya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Sepertinya, melalui proyek Kartu Inafis ini ada upaya dari elite Polri untuk mendorong reposisi kepolisian di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri.

Selain keempat hal tersebut diatas, masih banyak lagi keganjalan terhadap proyek Kartu Inafis ini. Menurut Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin, program Inafis ini sudah disetujui Komisi pada tahun 2010. Namun, pelaksanaannya kalah cepat dengan e-KTP.

Menanggapi pernyataan Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution tentang dana proyek Inafis yang berasal dari pendapatan negara bukan pajak (PBNP), mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Anggito Abimanyu, mengatakan dana PBNP memang boleh digunakan Polri untuk mengembangkan program asalkan ada kejelasan mengenai penggunaan keuangan itu. Serta adanya persetujuan dan izin dari Kementerian Keuangan.

Apakah benar ada udang dibalik batu mengenai pengerjaan proyek kartu Inafis ini? Menurutmu?

Artikel terkait

ads

Ditulis Oleh : HANGGAR19 Hari: 12.08 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogroll